Tersangka JS menunjukkan BB sabu dengan diapit dua Polisi. |
RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :
Seorang penjual Mie soup JS (28) alias Jek warga Dusun Losari Barat Desa Parlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel diciduk petugas saat menunggu pelanggan sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (15/7).
Menurut Martualesi, keberadaan JS (28) alias Jek yang sudah meresahkan di desa tersebut terutama dikalangan orang tua yang khawatir putra-putri mereka terjebak di narkoba menginformasikan kepada petugas.
Berdasarkan informasi itu, petugas dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan ternyata pada Rabu (14/7) sekira pukul 20.00 wib tersangka sedang menunggu pembeli sabu sembari menemani istrinya berjualan Mie Soup di rumahnya.
Dari tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram. Satu unit timbangan elektrik,1 unit Handphone merk samsung warna putih.
" Total sabu yang diamankan 2,16 gram, " paparnya.
Polisipun melakukan pengembangan ternyata JS memperoleh sabu-sabu dari Alim sehingga JS dengan leluasa selama 3 bulan melakukan transaksi dengan keuntungan yang diperoleh antar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu setiap gramnya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi HP Alim yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya itu, papar Martualesi, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BG/SS)