Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat melakukan konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu, terkait penemuan mayat perempuan hanyut mengambang. |
RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers terkait penemuan mayat perempuan hanyut mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) sekira pukul 06.00 WIB.
"Korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Korban dibunuh oleh kekasih nya sendiri di dalam mobil berwarna hitam dengan dijerat memakai tali tas, setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak, ”demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat melakukan konferensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8).
Dikatakan Kapolres, pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif pelaku JD melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban.
“Si Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya, tidak terima karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhir nya melakukan tindakan pembunuhan itu,” jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil Autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara, saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan, pelaku sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru, sebut Kapolres.
“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” sebut Kapolres.
Karena perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(BG/HD).