Calon Kepala Desa menandatangani pakta integritas Pilkades Damai. |
DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR :
Calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, siap kalah-menang dalam lerhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 22 Nopember 2021.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas Pilkades damai yang dilaksanakn di Aula Hutamas, Kompleks Tanotubu, Doloksanggul, Jumat (21/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) Humbahas, Eben Vandeik Simanungkalit mengatakan, jumlah cakades yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 225 Orang. Para Cakades itu terdiri dari 85 Desa, 10 Kecamatan, se-Kab. Humbahas.
Pada kesempatan itu, Kapolre Humbahas AKBP Ronny Nicholas Sidabutar meminta pelaksanaan berjalan dengan aman dan damai. "Apapun yang terjadi di wilayah masing-masing, ini bagian dari dinamika pesta demokrasi. Sehingga laksanakan sesui aturan yang ada. Jangan keluar dari jalur yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Dia juga meminta para kontestan, PPKD, masyarakat serta semua pihak menjaga pesta demokrasi yang sehat, jujur dan adil. Sehingga harapannya Humbahas maju dan bermentalitas hebat.
Dandim 0210/TU Letkol Inf. Hari Sandra mengatakan, Cakades harus berjiwa besar, siap kalah dan siap menang. "Cakdes bercita-cita membangun Humbahas, meski dari wilayah desa. Kami berharap tidak ada lagi upaya yang bertujuan yang memecah belah namun untuk tetap menjaga kondusifitas. Kami tidak akan memberi toleransi kepada perorangan kelompok dan komunitas yang mencoba merusak keamanan dan ketertiban serta kondusifitas Humbahas," tukasnya
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor meminta ASN agar tidak terlibat mendukung salahsatu calon. ASN yang terlibat mendukung salahsatu Cakades akan diberi sanksi hingga penurunan pangkat. Kalau ada PPKD tidak fair yang pro kiri, pro kanan atau mendukung salahsatu akan langsung diganti pada hari itu," katanya.
Para Cakades juga jangan bermimpi bisa mengembalikan uang yang habis pada saat tahapan Pilkades sebab akan berhadapan dengan hukum.
Demikian juga prokes dalam tahapan Pilkades adalah hal yang utama. Kalau prokes tidak diterapkan tahapan akan kembali ditunda. Masyarakat juga agar mengawasi, yang melanggar prokes, penundaan tahapan dilakukan serentak.
"Kemajuan Humbahas 40 persen ditentukan kepala desa. Untuk itu para kepala desa harus bisa mengerti dan memahami kebutuhan di desa masing-masing," tandasnya. (BG/ES)