ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pembunuhan, Ini Motifnya

Kamis, 13 Januari 2022, 17:46 WIB
Last Updated 2022-01-13T10:46:30Z

 

Para tersangka penganiayaan menyebabkan kematian diamankan di Mapolres Tanjungbalai.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Kepolisian resor (Polres) Tanjungbalai  menangkap Tujuh pelaku tindak pidana  penganiayaan berat secara bersama sama menyebabkan kematian, Rabu (13/1).


Para tersangka, BCM alias Biton (26) warga Jalan FL Tobing Gg Mahoni Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datukbandar, APM alias Ingot (36) warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datukbandar Kota  dan ALN alias Ipin  (34) warga Jalan FL Tobing Gg Domoli Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datukbandar.


Kemudian JDA alias Goliong (27) warga Jalan Ikan bawal Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datukbandar, WM alias Biston (26), warga Jalan Denai Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datukbandar dan TM alias Oppung Jonatan (55) warga Jalan FL Tobing Gang Mahoni  serta seorang pelaku anak di bawah umur. 


Penangkapan para tersangka sehubungan terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di muka umum yang terjadi pada Sabtu (8/1) pukul 01.00 WIB.


Pengeroyokan terjadi di bekas kafe Hoki Hunter di Jalan Arteri Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai terhadap korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun menyebabkan kematian. 


Motif pengeroyokan sakit hati karena anak dari TM alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari BCM alias Biston disetubuhi serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo, Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, serta Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan, narang bukti yang diamankan berupa becak bermotor, sepeda motor Honda Supra X 125, dan sebatang kayu. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. (BG/SP)





TRENDINGMore