2 pelaku curas jambret yang ditembak Personil Satreskrim Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati pelaku ambret, Muhammad Riski Agung (21), warga Jalan Setia Luhur, No 186 C, Medan. Polisi juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.
Yang menjadi korban jambret adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55), warga Vila Gading Mas I, Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH, Kamis (17/2/2022) malam, mengatakan, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022, sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan," kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, kronologi penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, tepatnya di depan Ucok Durian.
Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut, yakni pelaku Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.
Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.
Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas. Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.
"Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak," urai Kompol Firdaus.
Tim berhasil mengamankan Boy pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tahu keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.
"Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan," jelas Kompol Firdaus.
"Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kompol Firdaus.
Kata Kasat Reskrim, pelaku Agung merupakan residivis pada tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHPidana.
"Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit," ujar Kompol Firdaus.
Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. "Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali," jelas Kompol Firdaus.