NEWSPERISTIWASUMUT

Gubsu Keluarkan Surat Edaran Larang Mobil Dinas, Truk CPO, Kendaraan BUMN/BUMD, TNI/Polri Pakai Solar Subsidi

Rabu, 23 Maret 2022, 19:52 WIB
Last Updated 2022-03-23T12:52:43Z

Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mobil dinas milik negara menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kebijakan untuk membuat penyaluran solar bersubidi tepat sasaran, dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022. 


Dalam surat edaran tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut tertanggal 23 Maret itu, Gubernur Edy melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan solar subsidi.


Dengan surat edaran itu, maka seluruh kenderaan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi. Kecuali kenderaan pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. 


Kemudian surat edaran itu juga melarang penggunaan minyak solar bersubsidi untuk kenderaan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batubara, angkutan mixer semen. Baik dalam keadaan bermuatan maupun dalam keadaan kosong. 


Untuk pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, lewat surat edaran itu juga dibatasi hanya untuk mereka yang memiliki surat rekomendasi dari instasi atau dinas yang berwenang.


Edy juga melarang pendistribusian minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen, kecuali untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum yang memiliki surat rekomendasi dari instansi atau dinas yang berwenang. 


Sementara untuk kenderaan pribadi roda 4, dibatasi hanya 40 liter perhari/perkenderaan. Sedangkan untuk kenderaan umum pengangkut orang maupun barang paling banyak 100 liter perhari/perkenderaan. 


Lewat surat edaran itu, Edy Rahmayadi juga mewajibkan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk menyediakan minyak solar bersubsidi dengan volume yang cukup di setiap SPBU maupun lembaga penyalur lain guna memenuhi kebutuhan masyarakat. 


"Pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. 


Sementara itu, Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara, Agustiawan, mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan dan instansi terkait siap mengawal agar surat edaran ini dilaksanakan dengan benar. 


"Akan dilakukan pencatatan nomor polisi setiap kenderaan yang melakukan pengisian untuk menjamin pembatasan ini dapat dilakukan dengan maksimal. Sementara untuk SPBU yang terbukti melanggar, akan dilakukan pembinaan sampai penindakan," ujarnya.  

TRENDINGMore