Satpol PP Kabupaten Madina, melakukan razia terhadap penyakit masyarakat. |
MADINA-BERITAGAMBAR :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel, kafe dan karaoke di Kota Panyabungan, Kamis (31/3) dini hari.
Dalam razia tersebut, ada 3 pasangan anak di bawah umur dari salah satu hotel di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan dan 8 pemandu lagu dari salah satu tempat karoke di jalan lintas timur diamankan.
Mereka digiring ke kantor Satpol-PP Madina untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Madina untuk dilakukan pembinaan.
Dari pengakuan 3 pasangan di bawa umur tersebut, mereka berasal dari Kecamatan Sinunukan yang berjarak sekitar 50 Km lebih datang ke Panyabungan untuk bermain ke salah satu tempat wisata sehingga mengambil penginapan untuk beristirahat.
Sementara saat penggerebakan tempat karoke di lintas timur Panyabungan personil Satpol – PP Madina sempat kejar-kejaran dengan pemandu lagu karena mereka mencoba kabur ke persawahan warga.
Kedelapan orang pemandu lagu yang diamankan yakni MI (23) Asal Hutaraja. FH (21) asal Dusun III Sei Buluh Serdang Bedagai. MS (19) asal Sipolu-polu. ETS (30) JL Albion Hutabarat LK I. YA (20) asal Panyabungan Jae. RA (20) asal Panyabungan II. YP (29) Asal Padang Bulan Sumut. R (29) asal Sadabuan Padang Sidimpuan
Seketaris Satpol PP Madina, Yuri Andri SSTP, yang didampingi Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe, Kasi OPS Amru Nasution, Kasi Pengawalan dan pengamanan Agus Sunara, Kasi Penyidikan dan penindakan, Kido Batubara, dalam keterangannya, meminta masyarakat menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.
“Kita meminta pada masyarakat agar turut membantu tugas Satpol PP karena kita tidak dapat menjangkau seluruh wilayah, namun bila ada tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan peraturan daerah terkait dengan penyakit masyarakat dapat melaporkannya secara lansung ke Kantor Satpol PP Madina,” imbaunya.(BG/MAD)