HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Kapolda Sumut : Dirkrimsus Tuntaskan Kasus Tambang Emas Ilegal yang Tersangkanya Dilepas

Rabu, 09 Maret 2022, 11:43 WIB
Last Updated 2022-03-09T04:46:47Z
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus)  mengusut tuntas kasus mafia tambang emas ilegal di Mandailing Natal.


Diketahui, saat ini tersangka kasus dugaan tambang emas Ilegal di Madina atas nama Ahmad Arjun Nasution alias AAN telah ditangguhkan penahanannya sejak tahun 2020 lalu.


Dia menyebut telah meminta anak buahnya menyelesaikan kasus yang disebut-sebut jalan ditempat.


"Itu jadi perkaranya ditangani oleh Krimsus tahun 2020. Itu saya minta perkara itu dituntaskan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, saat diwawancarai, Rabu (9/3).


Panca menyatakan polisi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tambang emas Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.


Menurutnya, masalah tambang ilegal tak hanya urusan polisi, melainkan pemerintah daerah.


Dia pun mengaku telah lama mendengar soal dugaan tambang emas Ilegal yang merugikan masyarakat dan negara di Kabupaten Mandailing Natal. Kapolda berjanji bakal menindak tegas para pelaku.


"Penanganan tambang ilegal disana tidak bisa serta merta diberikan kepada polisi, karena apa ? disana ada masyarakat, ada lapisan pemerintah yang ada disana. Makanya itu harus dibahas dengan utuh, karena itu sudah lama saya dengar dan itu menjadi konsen kita untuk tindak tegas" ucapnya.


Selain mendesak anggotanya mengusut tuntas kasus mafia tambang emas, dia pun berkomitmen mengusut penganiayaan wartawan media online Jeffry Barata Lubis.


Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal, Ahmad Arjun Nasution melalui orang suruhannya.


Diketahui, Ahmad Arjun Nasution merupakan tersangka kasus tambang emas ilegal yang penahanannya ditangguhkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 2020 lalu.


Pengeroyokan Jeffry pun diduga karena ia kerap mengkritisi melalui pemberitaan soal kasus itu di kepolisian.


Saat ini polisi sudah menangkap empat pelaku, namun diduga dalangnya masih berkeliaran.


"Termasuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan. Saya berkomitmen itu harus ditindak tegas, tidak ada yang boleh sewenang-wenang," ucapnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan mengaku saat ini kasus tambang emas Ilegal itu masih bergulir.


Dia beralasan penangguhan penahanan yang dilakukan polisi pada 2020 atas permintaan keluarga dan kuasa hukumnya dengan dalih sakit.


Dengan alasan itu pun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengeluarkan Ahmad Arjun Nasution dari penjara.


"Atas permohonan pengacara dan keluarganya karena yang bersangkutan saat itu sakit. Makanya penahanannya ditangguhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.


John menuturkan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution pun sudah memasuki tahap satu dan sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi Sumut.


Dia berjanji akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.


"Kemudian terkait perkara ini sudah kita tahap satu dan kemarin masih ada petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi dan tentunya perkara ini akan dibawa ke pengadilan," ucapnya.

TRENDINGMore