NASIONALNEWSPERISTIWA

Kejagung Surati Kejati, Kejari dan Kacabjari Dilarang Minta Proyek

Rabu, 16 Maret 2022, 17:29 WIB
Last Updated 2022-03-16T10:31:27Z

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung)


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di seluruh Indonesia bermain proyek di instansi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Larangan itu tertuang surat Jaksa Agung Muda Inteligen, Dr Amir Yanto No B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Larangan Intervensi dan atau Campur Tangan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.

Salinan Surat Jaksa Agung Muda Inteligen, Dr Amir Yanto, yang melarang jaksa bermain proyek di instansi pemerintah


Surat tersebut ditujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan salinannya beredar di berbagai grup whatsapp, Rabu (16/3).


Dalam surat itu perintahkan kepada Kejati, Kejari dan Kacabjari:


Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.


Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani.


Surat yang diteken Jaksa Agung Muda Inteligen, Dr Amir Yanto tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-66/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Larangan Intervensi dan atau Campur Tangan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD dan menegaskan kembali surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-251/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 dalam hal masih adanya permintaan proyek pada pemerintah pusat.


Sebelumnya dikutip dari berita di web resmi Kajagung, Rabu (16/3), Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Rabu (9/3/2022), secara tegas memerintahkan kepada seluruh anak buahnya di seluruh tingkatan, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional di pusat maupun di daerah untuk segera menghentikan segala campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di seluruh kementerian/lembaga/instansi, pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan yang dikonfirmasi soal terbitnya surat yang diteken Jaksa Agung Muda Inteligen, Dr Amir Yanto itu berjanji akan mengeceknya.

TRENDINGMore