Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, menyerahkan surat pengentian perkara terhada Nenek berusia 96, Gandaria Siringo-ringo. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Andi Adikawira Putera, memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Nenek Gandaria Siringo-ringo (96).
Awal perkara adalah ketika saksi korban Leonardo Sitanggang, pada Jumat (24/5/2019) lalu, pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat proses penebangan tersebut.
Setelahah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian tersangka Nenek Gandaria melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban.
Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Kajari Samosir mengatakan, bahwa Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban dan dalam kesempatan pertemuan tersebut tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima kasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan Restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek Gandaria bebas dari tuntutan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.(BG/REL)