Riki Andrian(30) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terancam Lima tahun penjara. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Seorang nelayan, Riki Andrian(30) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terancam Lima tahun penjara.
Riki disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana karena nekat mencuri sepeda motor milik seorang siswa.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Sabtu (19/3).
"Tersangka Riki diamankan pada Selasa (15/3) lalu,"ujarnya.
"Benar, tersangka kami amankan pada Selasa lalu, dimana tersangka kami amankan bersama dengan barang bukti sepeda motor yang sudah tidak berplat nomor yang dicurinya dari korban," kata Triyadi.
Katanya, pengaman tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya kehilangan sepeda motor di sekolah saat menjemput soal daring ke sekolah.
"Atas laporan tersebut, kami kerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di Jalan MT Haryono, Kota Medan dan langsung diamankan," kata Triyadi.
Namun, barang bukti diletakan oleh tersangka di Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditimbun.