NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Pengangkatan Kepsek di Samosir Langggar Permendikbud

Jumat, 11 Maret 2022, 09:21 WIB
Last Updated 2022-03-11T02:21:47Z

 

Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, melantik 213 Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Pengangkatan dan Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Samosir,   dinilai melanggar Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.



Hal ini diungkapkan pemerhati pendidikan, Gurgur Manurung, Jumat (11/3).


"Kita  telah melakukan analisis secara serius, terhadap proses pengangkatan dan pelantikan di lingkungan Pemkab Samosir,"ujarnya.


"Ada sejumlah Kasek yang diangkat dan dilantik Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, tidak memenuhi syarat mutlak," sebutnya.


Menurut dia, sesuai Permendikbud Nomor 40 tahun 2021, seorang guru yang ditugaskan sebagai Kasek harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. 


Diantaranya, memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Kemudian, emiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.


"Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," sebut Gurgur lagi. 


Selain itu, kata dia, harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.


Menurut Gurgur, persyaratan lainnya harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.


Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.



Dari segi usia, disyaratkan paling tinggi 56  tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.


Secara rinci, aktivis pendidikan yang sudah melakukan berbagai program pendidikan di Kabupaten Samosir itu mengatakan, banyak dari Kasek yang dilantik, tidak memenuhi persyaratan. 


"Sudah kita pegang data sejumlah Kasek yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud 40 tahun 2021," tegasnya. 


Pelanggaran sesuai amanah Permendikbud dibeberkan Gurgur Manurung, terjadi di tingkat SD dan SMP.(BG/REL)



Pemerhati pendidikan Gurgur Manurung, menemukan sejumlah pelanggaran Permendikbud Nomor 40 tahun 2021, pada pelantikan Kasek di Kabupaten Samosir.

TRENDINGMore