HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Sergai Tangkap Pembobol ATM BRI

Minggu, 13 Maret 2022, 10:23 WIB
Last Updated 2022-03-13T03:23:31Z



SERGAI-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil menangkap Empat orang pelaku pembobolan atau pencurian uang dari mesin ATM Bank BRI Unit Kampung Pon milik PT Bringin Gigantara di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai Propinsi Sumut.


Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, Sabtu (12/3) dalam konferensi pers di halaman Mapolres.


Kasus ini terungkap berkat laporan Reza Prihatin sebagai kuasa PT Bringin Gigantara, perusahaan yang bekerja sama operator ATM BRI.


Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku menyamar menggunakan uniform perusahaan outsourcing Bringin Gigantara untuk mengelabui petugas jaga malam mesin ATM BRI Unit Kampung Pon tersebut.


Adapun  keempat pelaku yang ditangkap, yaitu:


Fachry Bayu Peruzzy (21) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.


Tato Suryanto (23) warga Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


Yosan Apriyadi (21) warga Namo Durian, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat.


Firas Akbar (21), warga Kabanjahe, KabupatenTanah Karo.

"Peristiwa ini diawali laporan hilangnya kunci mesin ATM pada tanggal 20 Januari 2022 oleh Tsk Fachry Bayu kepada pelapor dan tanggal 25 Januari 2022 hilang satu kaset di dalam mesin ATM yang berisikan uang Rp 159 juta diambil oleh ke empat pelaku," ujar Kapolres.


Lanjut Ali, keempat pelaku saat melakukan aksinya pada pukul 04.00 WIB pagi, di mana saat kejadian penjaga malam yang berada di lokasi sedang tertidur.


"Satu orang pelaku bernama Tato Suryanto ialah mantan karyawan PT Bringin Gigantara," ujar Ali.


Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang beda. Fachry Bayu Peruzzi ditangkap pada, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan mendapat bagian uang dari hasil pencurian di mesin ATM sebesar Rp 40 juta.


Kemudian, Tato Suryanto ditangkap pada, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di Kota Tebing Tinggi saat keluar rumah. Tato mendapat bagian sebesar Rp 50 juta.


Begitu juga pelaku bernama Yosan Apriyadi, ia ditangkap pada, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Simpang Batu IV, Kelurahan Pabatu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Yosan mendapat bagian sebesar Rp 50 juta.


Terakhir, pelaku Firas Akbar ditangkap pada, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampar Riau. Dan mendapat bagian dari sisa uang yang telah dibagi.


"Uang yang dicuri sudah dibelanjakan, dan kita berhasil mengamankan barang bukti dari hasil uang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor RX King, handphone merek Samsung, tas, topi, handphone merek Iphone 11 pro, tiga buah knalpot racing mobil, dan mobil merek Xenia, yang mereka gunakan melakukan kejahatan" ujar Kapolres.


Pasal yang disangkakan terhadap empat orang pelaku ialah, pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e, dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara.(BG/SER)

TRENDINGMore