Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menunjukkan barangbukti dan memaparkan tersangka pelaku pembakar Yusuf Damanik. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Setelah menerima laporan terkait pembakaran korban bernama M Yusuf Damanik (65), dalam tempo 30 jam Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadansyah Sormin mengatakan, laporan pihak korban diterima Polres Sibolga, Jumat (4/3/2022).
"Laporan ke Polres Sibolga tentang adanya pembakaran terhadap M Yusuf Damanik terjadi Jumat 4 Maret 2022, dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Sibolga,"ujar AKP Sormin, Minggu (6/4/2022).
Tersangka pmbakaran merupakan seorang pria inisial HS (47) sehari-hari sebagai Nelayan dan tinggal di Jalan P Kemerdekaan Sibolga Desa Sitiristiris Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, dan ketika dilakukan pengembangan HS melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada tersangka.
Berdasarkan laporan pihak korban, peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat 4 Maret Dini Hari pukul 03.00 WIB didepan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang Sibolga yang mengakibatkan luka bakar pada tubuh M Yusuf Damanik setelah disiram dengan minyak pertalite dan kemudian disulut api.
Peristiwa pembakaran terjadi pada saat korban sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.
"Ketika itu, korban tertidur dan tiba-tiba ada orang tidak dikenal menyiram Pertalite ke tubuhnya lalu menyulut api yang menyebabkan tubuh korban terbakar,"ujar AKP R Sormin.
Terbakar kesakitan, lalu korban berteriak. Mendengar teriakan tersebut masyarakat sekitar mendatangi lokasi dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan terbakar dan berupaya memadamkan api tersebut dari tubuh korban.
Selanjutnya masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga untuk dilakukan penanganan medis.
Akibat dari Insiden tersebut korban Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh berkisar 79 %, dan selanjutnya menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh namun semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban,"ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP Sormin.
Saat diinterogasi polisi, terangka mengakui sudah berencana hingga tujuh kali untuk menyiram dan membakar tubuh korban, namun gagal karena tersangka masih merasa kasihan pada korban.
Belakakngan, rasa kasihan tersangka terhadap korban hilang dan tersangka mengambil dan minyak dari betor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga.
Tersangka membuka kran kaburator lalu menuangkan minyak tersebut ke dalam gelas.
Kemudian HS menyiramkannya ke tubuh korban dan menyulut api pakai korek api yang sebelumnya dibeli tersangka dari warung sekitar.
"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yg dapat di percaya perihal tentang keberadaan pelaku sedang berada di seputaran pulau Kalimantung sedang melakukan aktifitas mencari ikan kemudian tim gabungan bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan HS.
"Terhadap HS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara,"ujar AKP R Sormin.(BG/SBLG)