Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan 58 Kg Sabu dan 3.440 Ekstasi dari Malaysia

Jumat, 25 Maret 2022, 16:22 WIB
Last Updated 2022-03-25T09:23:22Z

Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melihat tim Labfor melakukan pengecekan narkoba yang disita.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia jenis sabu-sabu sebanyak 58 kilogram lebih dan pil ekstasi 3.340 butir di berbagai tempat di Medan. 


Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3).



"Ada empat tersangka diamankan, yang diduga sebagai kurir itu masing - masing, Yuli (34) dan Rafli (19) warga Jalan Binjai, KM 13,8, Kecamatan Sunggal (ibu dan anak), Misteri Fernando Marbun (26) warga Bagan Batu, Riau dan Rizal Haris Daulay (40) warga Jalan Sei Kapuas, Medan.


pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Mio warna merah di Jalan Gatot Subroto, Medan. Pelaku mengetahui bahwasanya dia dibuntuti sehingga tepat di Jalan Karya, Kelurahan Tanjung Rejo, pelaku membuang dan menjatuhkan sebuah tas hitam yang berisi 10 bungkus teh Cina diduga sabu. Sebagian petugas lainnya mengejar pelaku dan berhasil lolos dari sergapan petugas.


Selanjutnya, pada hari Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio. Di mana petugas melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mencurigakan dengan posisi kedua orang itu sedang duduk di samping rumah dan seorang perempuan baru saja membuang sebuah tas di samping rumah.


Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan serta melakukan pengejaran. "Keduanya yang. tertangkap mengaku berinsial MR dan YL. Kemudian petugas menemukan tas yang berisikan 8 bungkus diduga sabu. Pelaku juga mengaku si putih (narkoba) milik mereka berdua," terang Kombes Valentino.


Kemudian, di tempat berbeda pada pukul 13.30 WIB, kembali petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan Medan Sunggal. Seorang laki - laki yang dicurigai mengaku bernama berinsial RHD, sedang mengendarai becak bermotor. Petugas melakukan pengeledahan, di mana ditemukan sebuah tas di bawah tempat duduk becak bermotor berisi 9 bungkus teh Cina diduga sabu - sabu.


Selanjutnya, informasi pelaku itu, tim melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu dengan berat kotor 1.200 gram. Pelaku juga diboyong ke komando, " ujarnya.


Kemudian, pada tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan jejak digital pelaku MR dan YL yang sudah tertangkap, melanjutkan penyelidikan menuju ke arah Jalan Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pada saat di TKP, petugas mengetuk pintu rumah dan memanggil orang, namun petugas curiga dari belakang rumah itu ada yang memanggil lalu mengejar dan melihat jendela rumah sudah terbuka dan pelaku sudah melarikan diri.


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3. 340 butir. "Pemiliknya bernama Agam (DPO), " paparnya.


Kemudian, pada hari Rabu, 16 Maret 2022, petugas Sat Narkoba tepat pada pukul 14.30 WIB melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL, yang sesuai dengan informasi diperoleh sebelumnya, melintas di Jalan Selamet Ketaren, Kelurahan Medan Estate. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan ada dua orang laki - laki yang berusaha melarikan diri. Salah seorang yang bernama MFM berhasil ditangkap oleh tim dan di bagian belakang kursi mobil ditemukan 1 goni plastik berisikan 30 bungkus teh Cina diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti itu dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.


"Barang bukti lainnya yang disita itu masing - masing 1 unit mobil Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak bermotor, 1 buah goni, 5 unit ponsel bermacam merek, 1 buah alat mesin press dan 2 buah timbangan elektrik, " jelasnya.


Ke empat pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.(BG/MED)


TRENDINGMore