Satpol PP Kabupaten Humbahas tertibkan Galian pasir tanpa izin. |
DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR :
Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menertibkan dan menghimbau agar masyarakat tidak mengambil pasir (galian C) di saluran air tanpa izin di Dolokmargu, Kecamatan Lintongnihuta Jumat (17/3).
"Pasalnya, dikhawatirkan karena berdampak pada rusaknya konstruksi bangunan saluran air/selokan di lokasi,"ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Vandeik Simanungkalit.
Personil Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan pengecekan lapangan atas informasi masyarakat terkait aktivitas pengambilan pasir dari saluran air/selokan di Dolok Margu Kecamatan Lintongnihuta.
Dari laporan masyarakat bahwa terjadi aktivitas pengambilan pasir tersebut berdampak pada rusaknya konstruksi bangunan saluran air/selokan di lokasi tersebut.
Atas laporan tersebut, Satpol PP pun menugaskan Tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Petugas tetap menyampaikan ketentuan bahwa pengambilan pasir merupakan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang harus dilengkapi izin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu petugas juga memperingatkan kepada warga masyarakat dimaksud agar tidak melakukan aktivitas pengambilan pasir yang dapat berakibat rusaknya fasilitas umum di tempat tersebut. (BG/HH)