Empat orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 Samosir ditahan di Tanjung Gusta. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Pasca Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menyerahkan berkas 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di Samosir ke JPU, akhirnya para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (17/3) sore.
Untuk diketahui, Kasus Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir, menyeret Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan 3 tersangka lainnya yakni, SES (rekanan), Mantan Kepala ULP SS (PPK Kegiatan) dan Mantan Kalak BPBD Samosir MT (PPK Kegiatan).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Kamis (17/3) melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan para tersangka.
Ketika ditanyakan apakah para tersangka sudah ditahan sekarang, Yos A Tarigan tidak menampik.
"Namun untuk informasi selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara itu, menyampaikan nanti pernyataan resminya kita sampaikan,"katanya.(BG/INT)