NEWSPERISTIWASAMOSIR

Tender Proyek di Samosir Menyalah, Gabkaindo Akan Lapor UKPBJ Samosir

Kamis, 17 Maret 2022, 16:04 WIB
Last Updated 2022-03-17T09:16:56Z
Ketua GABKAINDO (Gabungan Kontraktor Air Indonesia) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Unit Kerja Pengadaan  Barang/Jasa (UKPBJ) dibawah pimpinan Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir  Goldfried Harianja akan dilaporkan ke APIP terkait dengan proses lelang pengadaan barang jasa di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022.



Hal ini diungkapkan Ketua GABKAINDO (Gabungan Kontraktor Air Indonesia) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho kepada media, Kamis (17/3) di Pangururan.



Ariston mengatakan pada pelaksanaan  tender pengadaan barang jasa di UKPBJ Samosir, pada pengumuman pasca kualifikasi tangggal 25 Februari 2022, dimana UKPBJ Kabupaten Samosir dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif.


"UKPBJ telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 44 ayat 9 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang dikriminatif dan tidak objektif dan ditegaskan juga pada surat edaran LKPP Republik Indonesia No.5 Tahun 2022, ujarnya.



Ia mengungkapkan, persyaratan tambahan yang diskriminatif dan tidak objektif tersebut berupa perhitungan kebutuhan tenaga kerja dan perhitungan kebutuhan bahan/material serta persyaratan kemampuan untuk menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yakni penyediaan peralatan AMP dan Stone Crusher dengan kapasitas 60 ton/jam.



"logikanya, bagaimana usaha kecil mampu memiliki atau menyewa AMP dan stone crusher, hanya untuk biaya instalasi AMP dan stone crusher saja pagu anggaran yang ditawarnya tidak mencukupi," katanya. 



Ia juga mengungkapkan  bahwa pemilik AMP tidak ada di Kabupaten Samosir"jika sudah memiliki AMP dan stone crusher mereka sudah bukan usaha kecil, persyaratan ini diskriminatif dan tidak objektif," ungkapnya. 



Lebih lanjut, Ariston mengungkapkan  persyaratan AMP dan Stone Crusher sudah diisyaratkan pada tahun 2021 dimana para pemenang lelang tidak pernah menyediakan peralatan AMP dan Stone Crusher di lapangan" hemat kami, Pokja mengulangi kesuksesannya mendiskriminasi para usaha kecil, terbukti pada tahun 2021, penandatanganan kontrak 82% adalah akta peralihan atau wakil direktur alias pinjam perusahaan," ujarnya.  



"Dengan adanya persyaratan tambahan tersebut, paket pekerjaan yang dilelangkan dimenangkan oleh perusahaan luar, kita sudah mempersiapkan materinya dan akan melaporkan UKPBJ Samosir ke Apip," sebutnya. 



Ia berharap supaya pihak UKPBJ Kabupaten Samosir melakukan lelang sesuai dengan aturan dan dokumen lelang sesuai aturan serta melakukan lelang ulang atas paket pekerjaan yang sudah ditetapkan pemenangnya.


Kepala UPKBJ Samosir Golfried Harianja yang dikonfirmasi, melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (BG/TS)





   

TRENDINGMore