Siswi SMP di Labusel, melakukan perundungan kepada temannya. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu menangkap tiga orang diduga pelaku perundungan terhadap Siswi SMP di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/3).
Ketiga pelaku berinisial R, P dan S merupakan rekan satu sekolah korban ditangkap pada Jumat (11/3) kemarin," ujar Kasat Reskrim.
"Sudah diamankan tiga orang. Mereka sudah dijadikan tersangka," katanya.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 80 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita juga melakukan upaya diversi kepada mereka,"jelasnya.
Ia menjelaskan, diversi dilakukan mengingat mereka masih di bawah umur. Sehingga polisi melakukan mediasi terhadap korban dan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial NAS (14). Dalam video yang beredar, korban dianiaya tiga orang hingga tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi pada Rabu (9/3/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labusel Ilham Daulay mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban dan ibunya untuk membuat laporan ke Polisi.
"Sudah kita dampingi buat laporan, sudah dilakukan pemeriksaan saksi yang kita bawa," katanya. (BG/LBS)