Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon, menangkap DPO Rosmaida br Manurung dari salah satu rumah makan di rumah makan di Kota Medan. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samosir yang dipimpin Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berhasil melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik atau R br M dari salah satu rumah makan di daerah Simpang selayang Kota Medan, Selasa (30/3).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Penangkapan R br M Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama Dua tahun.
Tim Tabur Kejari Samosir, menangkap DPO Rosmaida br Manurung dari salah satu rumah makan di rumah makan di Kota Medan, untuk dititipkan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta. |
Bahwa adapun kronologi perkara terpidana Sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 Sekira pukul 17.00 WIB R br M menelepon Norati Sembiring Alias Mak Evi dengan berkata “Evi, beli dulu minyak Dua liter”.
Selanjutnya R br M masuk kedalam mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian Raja Hotman Ambarita (RHA) masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti.
Lalu setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian Mobil di Kota Medan R br M menerima Satu bungkus plastik bening yang berisi Dua liter minyak dari NS dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang senilai Rp.20.000,-sebagai ganti uang membeli minyak tersebut lalu R br M meletakkan minyak tersebut di dekat kakinya.
Setelah melihat bungkusan tersebut, RHA bertanya kepada R br M “Apa Itu?” dan terpidana menjawab “Minyak”, lalu RHA berkata “Bensinnya itu, Untuk Apa Bensin Itu?” dan terpidana menjawab “Udah Ayoklah, Biar KU Bakar Hotel Rudolf itu. Udah Kesal Kali Aku. Biar Hangus Aja Hotel itu.
Biar Gak Usah Ada Lagi Apa–apa disitu, Ribut aja ”, lalu RHA berkata “Janganlah Sampai Kayak Gitu”. Lalu R br M berkata “Uda lah Ayoklah, jangan banyak tanya lagilah. Kalau kau gak mau biar aku rental mobil”. Setelah itu RHA langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo.
Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama Dame Simanjuntak Alias Op. Reni lalu berkata “Sehat mamak?” dan ibu terpidana R br M menjawab “Sehat” lalu terpidana berkata lagi “Ada orang bang Rudolf di rumah?” dan Op Reni menjawab, “Ada, Orang itu di rumah”. Setelah itu terpidana menutup telepon tersebut. Lalu RHA bertanya “Inang dek?” dan Terpidana menjawab “Iya”;
-Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, RHA dan terpidana tiba di sekitar Daerah Tuk – tuk Kabupaten Samosir dan RHA memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan Dika Jo Guest atau tepatnya disebelah Restoran Orari.
Selanjutnya terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Penginapan Dika Jo Guest House sementara RHA menunggu di dalam mobil.
Setelah sampai, R br M menuju ke belakang hotel Dika Jo Guest House tepatnya gudang genset Hotel tersebut. Setelah sampai di gudang genset, Selanjutnya terpidana R br M mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu – kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu;
Bahwa kemudian terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana RHA sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan namun dalam perjalanan tersebut, RHA dan terpidana R br M mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak.
Selanjutnya RHA dan R br M melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah RHA yang terletak di Perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 WIB.
Kronologis Penangkapan:
Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil R br M secara patut, akan tetapi R br M tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana, kemudian Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menambahkan Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(BG/REL)