SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah, Sekda Afifi: Itu Sesuai Prosedur. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
PJ Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, mengatakan surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.
"Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya," kata Afifi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4).
Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu sah-sah saja diberlakukan. "Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin," ujarnya.
"Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama," sambung Afifi lagi.
Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.
"Itu interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanyamenjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita sampaikan," ungkapnya.
Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. "Nggak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan," sebut Sekdaprovsu.
"Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kitas sampaikan sebenarnya," pungkasnya.
Jawab Somasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH tentang surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2029.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis bernomor 180/2664/2022 dijelaskan pada poin pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R. Sabrina M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonanp penandatanganan SK perpanjangan.
Poin kedua, bahwa surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan dimaksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernuru untukanggota KPI Daerah."
Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selakuk kuasa hukum Valdezs, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum, sehingga digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi. (BG/REL)