MEDANNEWSSUMUT

Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Kasus Kerangkeng

Rabu, 06 April 2022, 08:46 WIB
Last Updated 2022-04-06T01:47:20Z
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.



Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak (foto) kepada wartawan, Selasa (5/4) mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan kasus itu.


“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” sebutnya.


Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara.


“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda.


Menurutnya, penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” jelasnya seraya mengatakan, penyidik masih bekerja menangani kasus itu.(BG/MED)

TRENDINGMore