Korban penganiayaan Evi Elvinda saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4) |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Oknum Dokter bernama Tina Marleni Ritonga atau TMR dan oknum PNS bernama Ginda Ardiansyah Nasution atau GAN diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4/2022).
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Evi Elvinda.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Evi Elvinda mengatakan bahwa dirinya dianiaya di kantor pemasaran perumahan.
"Saya dijambak, permasalahannya karena kayu yang ada di komplek. Mereka bangun rumah pernah pakai barang kami. Menggunakan barang proyek kami, hingga dia merasa tersinggung," kata Evi menjawab pertanyaan hakim Lucas Sahabat Duha.
Dikatakan Evi, ia sempat beberapa kali dipukul dan dijambak.Bahkan, Evi mengaku ditendang hingga mengalami memar di sejumlah anggota tubuhnya.
"Kaki saya pak, rambut dijambak," ujarnya.
Sementara itu, JPU Pantun Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu.
Kala itu kedua terdakwa pergi menemui Evi Elvinda di kantor pemasaran yang ada di Perumahan Grand Mansion, Jalan Karya Dharma, Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa Ginda masuk ke dalam ruangan, yang mana saat itu posisi saksi korban duduk di kursi.
Lalu terdakwa mendekati saksi korban dengan keadaan marah dan terdakwa langsung memukul meja.
"Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban 'Apa maksud kau mengatakan aku pencuri, mana buktinya?' Namun saksi korban hanya diam saja dan berdiri, lalu Tina memukul pundak saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban 'Kok gitu ngomongannya, nuduh kami pencuri, apa buktinya' kemudian saksi korban memukul dan menumbuk Tina," kata JPU.
Kemudian, kata JPU, terjadi kegaduhan hingga terdakwa Ginda melerai Tina dan saksi korban.
Namun terdakwa kemudian mendorong dan menendang saksi korban.
Tidak hanya itu, terdakwa lalu memukul wajah saksi korban, serta memiting saksi korban menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh.
Terdakwa Tina lantas menjambak rambut saksi korban dan menyeretnya.
Kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban tangan dengan posisi Terdakwa membungkuk.
"Pada saat itu posisi saksi korban sudah terjatuh diatas lantai dan terdakwa Ginda memukul wajah saksi korban dan tidak berapa lama datanglah security yang memisahkan," ujar JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa lantas saksi korban melakukan visum karena mengalami beberapa luka di tubuh.
Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan kedua terdakwa ke pihak berwajib.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkas JPU.(BG/TNM)