MEDAN-BERITAGAMBAR :
Data perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Sumatera Utara hingga 13 Juli 2022, disampikan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap.
Berbicara pada Rakor Penanganan PMK Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (13/07/2022) sore, Azhar mengatakan, terdapat 14.927 ekor ternak yang terpapar PMK di Sumut.
Adapun total ternak terpapar PMK itu tersebar di 358 desa, 119 kecamatan di 23 kabupaten/kota. Ada 20 daerah di Sumut yang masuk zona merah PMK, 3 daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau.
Saat ini ada 7.015 ekor hewan ternak yang sakit, sembuh 7.854 ekor, dan yang dipotong paksa 41 ekor. Sedangkan jumlah ternak yang mati sebanyak 17 ekor.
Inilah daftar zona merah, kuning dan hijau PMK di 33 kabupaten/kota di Sumut per 13 Juli 2022:
I. Zona Merah
1. Batubara 5.619
2. Deli Serdang 2.198
3. Serdang Bedagai 2.139
4. Langkat 1.407
5. Simalungun 1.382
6. Asahan 1.155
7. Medan 176
8. Pematangsiantar 174
9. Karo 125
10. Tapanuli Tengah 122
11. Padang Lawas Utara 88
12. Padangsidempuan 73
13. Toba 45
14. Tapanuli Selatan 44
15. Mandailing Natal 37
16. Binjai 28
17. Labuhanbatu Utara 14
18. Padang Lawas 14
19. Tebing Tinggi 8
20. Tanjungbalai 6
II. Zona Kuning
1. Labuhanbatu Selatan 42
2. Tapanuli Utara 16
3. Labuhanbatu 15
III. Zona Hijau
1. Humbang Hasundutan
2. Samosir
3. Pakpak Bharat
4. Dairi
5. Sibolga
6. Gunungsitoli.
7. Nias
8. Nias Selatan
9. Nias Barat
10. Nias Utata
Untuk memutus rantai penyebaran PMK, ujar Azhar Harahap lebih lanjut, Pemprov Sumut bersama TNI, Polri dan pihak terkait lainnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk perbatasan Sumut.
"Kita sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumut," ungkap Azhar.
Selain itu, perbatasan antarkabupaten/kota juga dilakukan pengetatan. Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning. "Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak," kata Azhar.
Untuk vaksinasi PMK ternak, kata Azhar, pada tahap awal, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14 - 20 Juli 2022.
Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deli Serdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya.
"Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut," kata Azhar.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Aset dan Sumber Daya Alam, Agus Tripriyono, mengharapkan adanya regulasi mengenai penentuan harga obat-obatan untuk pengobatan hewan terjangkit PMK.
"Ada harga eceran tertinggi untuk obat-obatan, harus ada regulasi sehingga tidak ada oknum yang menaikkan harga obat yang tinggi,” kata Agus.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, menyampaikan pihaknya akan terus mendukung penanganan PMK di Sumut. Khususnya di bidang bidang pengetatan lalu lintas ternak, vaksinasi dan pengamanan lainnya.(BG/MED)