Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat memaparkan kasus tangkapan periode 1 bulan terakhir di Mapoldasu. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Periode 1 bulan, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 6 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 30,838 Kg sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 Kg ganja serta mengamankan 14 tersangka.
"Selama bulan Juni – Juli 2022, ada 6 kasus menonjol yang kita ungkap," terang Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji, Rabu (13/7/2022) siang.
Dia memaparkan, pengungkapan kasus diawali penangkapan tersangka MH alias Rabban, dan Hu alias Sani di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada 5 Juni 2022. Dari keduanya disita barang bukti 1.838 gram sabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku disuruh Marsel yang berada di Malaysia menerima Narkoba jenis sabu di hotel dan mendapat upah Rp 20 juta per orang.
Kemudian, DJ ditangkap saat mengemudikan mobil BK 1140 LAG di Jalan Ring Road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu pada 10 Juni 2022. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4 Kg dari mobil tersangka.
"Pelaku ini mendapat upah Rp10 juta per Kilo," ungkap Wisnu.
Selain itu, sambung Wisnu, pihaknya menangkap SA dan HU di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 10 Kg sabu.
"Keduanya, disuruh oleh Bu asal Aceh Timur untuk menjemput Narkotika jenis Sabu di tengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur. Ketiganya dijanjikan upah berbeda. SA dan HU akan diberi upah sebesar Rp35 juta per orang dan Aiyub 20 juta rupiah," terangnya.
Lalu pengungkapan sabu seberat 15 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, desa Hesa Peelompingan Kabupaten Asahan dengan tersangka AM dan S.
"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang jika berhasil membawa ke Riau," jelasnya.
Wisnu menambahkan, pihaknya mengamankan seorang tersangka MB di Jalan Letda Sujono Deliserdang pada Rabu 6 Juli 2022 malam. Dari pelaku, petugas menyita 10 Kg ganja kering. Kemudian pengungkapan kasus 1.996 butir pil ekstasi.
"Tersangka ini semuanya berperan sebagai kurir," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo Pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.(BG/MDN)