Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Pantas Sinaga, membuka rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan, memimpin rapat paripurna tentang penyampaiaan nota pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, di Gedung DPRD Samosir, Senin (11/7).
Sorta E Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.
Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disampaikan langsung Bupati Samosir dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir menyampaikan 7 ruang lingkup laporan pertanggung jawaban 2021 yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.
Secara garis besar disampaikan, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp. 879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp. 852.740.359.764,27 atau 96,94%. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50%. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.
Neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas tahun 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.
Sedangkan untuk Laporan Operasional, Bupati Samosir menyampaikan, Surplus operasional untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Dalam tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengatakan, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir selanjutnya diskors sampai waktu pemberitahuan berikutnya.(BG/TS)