NEWSPERISTIWASUMUT

DPRD Sibolga Kritik Keras Larangan Mengirim Ternak ke Pulau Nias

Jumat, 08 Juli 2022, 11:27 WIB
Last Updated 2022-07-08T04:27:00Z
Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori



SIBOLGA-BERITAGAMBAR :

Adanya larangan pengiriman hewan ternak seperti Sapi dan kambing yang merupakan hewan kurban ke Pulau Nias melalui Pelabuhan Sibolga membuat Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori,  meradang.


Menurut Tumori, aturan yang melarang masuknya hewan kuku boleh seperti sapi dan kambing ke Pulau Nias melalui Pelabuhan Sibolga tidaklah tepat. Mengingat hewan ini akan dijadikan sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha nanti oleh umat Islam di Kepulauan Nias.


Surat edaran yang melarang hewan ternak menyeberang ke Pulau Nias akan menimbulkan polemik bagi umat Muslim di kepulauan ini dalam merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022 nanti.


“Saya khawatir umat Muslim yang ada di Nias tidak bisa ikut berkurban jika aturan tersebut tetap diberlakukan, sungguh ironi di saat mereka bersusah payah menyisihkan sedikit demi sedikit dari hasil usahanya untuk ikut melaksanakan ibadah kurban, ternyata batal akibat dari aturan yang tidak jelas itu,” ujarnya.


Ketua DPD Golkar Sibolga itu berharap, kiranya pihak Karantina Sibolga tidak kaku menafsirkan surat larangan itu.


Dia meminta agar pihak Karantina terlebih dahulu melakukan pemeriksaaan kesehatan terhadap hewan ternak sebelum diangkut ke pelabuhan.


Walaupun menurut informasi Sumatera Utara zona merah dalam kasus Penyakit Mulut dan Kuku, bukan berarti Hewan ternak yang berasal dari daerah ini tdak boleh dikirim ke Nias, asal saja hewan ternak tersebut sudah dinyatakan sehat dan layak buat dikonsumsi oleh petugas kesehatan hewan ternak.


“Untuk itu, kebijakan harus segera diambil agar hewan ternak untuk kurban dapat secepatnya dikirim ke Nias supaya umat Muslim yang ada di sana dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Lebaran Haji,” nanti tegasnya.


Tumori mendukung antisipasi penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun melarang hewan kurban yang sehat untuk diberikan kepada fakir miskin adalah perbuatan yang tidak manusiawi, apalagi Nias termasuk zona hijau.


“Lantas apa sebenarnya tugas Karantina itu, sehingga hewan kurban yang sehat pun dilarang,” tanya Jamil.


BKM Nias Selatan Antoni Citra Rabu (6/7) menyambangi Kantor DPRD Kota Sibolga untuk mengadukan perihal larangan pengiriman hewan kurban melalui Pelabuhan Sibolga oleh pihak Karantina.


Selaku panitia krban di Teluk Dalam dirinya mengaku sangat kecewa atas aturan larangan tersebut.


“Siapa yang bertanggung jawab atas hewan kurban tersebut dan hewan itu kan sudah dibayar dari uang jamaah Mesjid, ” kata Antoni.


Hingga pukul 22.10 Wib, pihak Karantina Sibolga belum memperbolehkan hewan kurban diberangkatkan ke Nias.  (BG/SBG)

TRENDINGMore