NEWSSUMUT

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Pemilik Klaim Miliki SHM

Rabu, 13 Juli 2022, 15:08 WIB
Last Updated 2022-07-13T08:09:19Z
Polisi melakukan pengawalan eksekusi Kafe D'Caldera Coffe.



MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Pemilik D'Caldera Coffee John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan yang dihadapinya.


Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu, terutama dalam menyikapi rencana eksekusi pengosongan cafe di Jalan Sisingamangaraja Medan ini oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7).


Permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.


Hal ini pun, ujar dia, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.


"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.


Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.


Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.


"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," pungkasnya.


"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.


Sementara itu, John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah.


Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya.


"Apapun alasannya eksekusi tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," tandasnya.


Eksekusi Berlangsung Ricuh


Eksekusi lahan dan bangunan kafe Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berakhir ricuh, Rabu (13/7/2022).


Saat eksekusi berlangsung, sejumlah orang yang melakukan perlawanan dibawa paksa polisi ke Polrestabes Medan.


Mereka dibawa paksa menggunakan truk yang dibawa polisi.


Dari amatan Tribun-medan.com di lokasi eksekusi, awalnya puluhan massa mengadang petugas kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hendak memaksa masuk.


Massa membawa spanduk yang bertuliskan "Negara Harus Melindungi Putusan PTUN yang Telah Inkrah,".


Namun, petugas yang tetap memaksa masuk terlibat saling dorong dengan massa yang menolak eksekusi. 


"Maju terus, yang menghalangi bawa, yang menghalangi bawa," teriak seorang petugas dengan pengeras suara, Rabu (13/7/2022)..


Polisi pun tetap memaksa masuk ke dalam kafe, dan akhirnya berhasil memukul mundur puluhan massa ini.


Massa yang tidak terima langsung melakukan perlawanan terhadap petugas.


Lalu, karena dianggap melakukan perlawanan, sebagian dari massa ini langsung dibawa paksa polisi.


Sejumlah massa yang diamankan petugas ini langsung dinaikkan ke dalam truk.


Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan.


Tampak beberapa orang yang sempat terlibat saling dorong dengan polisi ada yang terluka.


Kemudian, Juru Sita dari PN Medan langsung masuk ke dalam kafe dan melakukan pengosongan sejumlah barang yang ada di dalam kafe tersebut.


Pada kejadian itu juga 33 orang yang menolak pengosongan gedung kafe Caldera digiring ke Polrestabes Medan.


Penolakan ini mengakibatkan kericuhan. Mereka menilai eksekusi yang dilakukan Pemko Medan dianggap cacat hukum.


Nico Silalahi aktivis yang ikut menolak eksekusi terlibat dalam penolakan itu. Ia mengalami luka pada bagian wajah dan mulut hingga satu giginya copot.



TRENDINGMore