Distan Samosir melaksanakan Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak, khususnya ternak rentan PMK yang masuk ke Kabupaten Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Samosir, sehubungan dengan perayaan Hari Raya Kurban/Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak, khususnya ternak rentan PMK yang masuk ke Kabupaten Samosir.
Dalam menyambut Hari Raya Kurban/Idul Adha 1443 H, pasti terjadi peningkatan masuknya ternak rentan PMK ke Kabupaten Samosir untuk peruntukan Hewan Kurban bagi umat muslim, seperti Sapi, Domba dan Kambing. Hal ini diakibatkan populasi ternak yang dipersyaratkan untuk kurban masih terbatas di Kabupaten Samosir, sehingga akan didatangkan dari luar Kabupaten. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, dari kantornya di Komplek Perkantoran Parbaba, Pangururan, Jumat (8/6).
Beliau juga menjelaskan dalam kondisi peningkatan serangan PMK saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), bahwa 19 Provinsi di Indonesia sudah ditetapkan menjadi Daerah Wabah PMK, dan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satunya.
Khusus di Provinsi Sumatera Utara, sudah menular di 16 Kabupaten/Kota, sehingga Kabupaten Samosir sebagai kabupaten yang masih bebas PMK, perlu meningkatkan kewaspadaan dini untuk tetap mempertahankan terbebas PMK dengan melakukan check point/ pemeriksaan lalu lintas ternak yang akan masuk ke Kabupaten Samosir secara ketat.
Menurut Dr. Tumiur, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir telah melakukan tindakan antisipatif, yaitu dengan melaksanakan check point pemeriksaan lalu lintas ternak rentan PMK untuk semua jalur transportasi masuk ke Kabupaten Samosir, baik melalui darat maupun penyeberangan danau, seperti Jalan Masuk dari Tele, Penyeberangan Tomok, Ambarita, Simanindo, Nainggolan dan Onan Runggu.
Dirinya juga meminta para petugas check point untuk melakukan pemeriksaan dokumen ternak yang dapat menjelaskan asal ternak dan kesehatan ternak. Selain itu dia juga menjelaskan bahwa ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir hanya ternak yang telah diperiksa oleh Dokter Hewan daerah asal ternak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), khususnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain check point pemeriksaan lalu lintas ternak, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga melaksanakan sosialisasi pencegahan PMK saat penyembelihan hewan kurban, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 524.3/5677/2022, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Sosialisasi dilaksakan kepada Panitia Kurban dan Para Pengurus Mesjid yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, seperti Mesjid Al-Hasanah Pangururan, Mesjid Nurul Islam di Desa Tambun Sungkean Onang Runggu, Mesjid Nurul Iman di Desa Hariara Pohan dan Mesjid Al-Ikhwan di Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian. Kami baru selesai melaksanakan sosialisasi di Mesjid Al-Hasanah Pangururan, dan akan melanjutkan monitoring pelaksanaan check point di beberapa lokasi. (BG/TS)