Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, menggelar Press Release pengungkapan kasus Pembunuhan Pasutri di Hotel TMI, Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon sampaikan bahwa kejadian pembunuhan pasutri) Jimmi Gultom dan Heni Kartini di Simanindo adalah pembunuhan paling sadis di Samosir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, dalam konferensi pers, Sabtu (23/7) di Halaman Mapolres Samosir.
"Motifnya karena sakit hati. Selain itu, ia juga seorang pengguna aktif narkoba. Dan, ini yang paling sadis pembunuhan di Samosir ini," ujar Josua Tampubolon.
Tersangka Marwan alias Begu duduk di kursi roda dengan bekas tembakan pada dua kakinya.
"Berdasarkan pemeriksaan kami kepada pelaku, korban mempunyai banyak hutang ditempat asalnya Bandar Baru Kabupaten Deli Serdang," ujar AKBP Josua Tampubolon.
Ketika baru tiba di tempat asalnya, pelakunya bertengkar dengan istrinya karena banyak penagih hutang datang ke rumah nya dan menagih istrinya.
"Selama ini istrinya yang membiayai hidup pelaku dan hutangnya dibayar dengan uang yang diambil dari korban yang dibunuhnya," jelas Josua Tampubolon.
Pasca kejadian pembunuhan itu, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 12 Juta dan membawa kabur sepedamotor korban.
"Setelah menemui istrinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta, pelaku pun meminta salah seorang temannya di Bandar Baru, Sibolangit untuk membelikan sabu. Sabu itu pun ia gunakan di kamarnya," ujar AKBP Josua.
Ia pun melanjutkan pelarian ke areal hutan di Sibolangit selama dua hari, namun kemudian ia mendatangi rumah ibunya.
"Setelah mernemui ibunya, pelaku pun mengakui semua perbuatannya kepada wanita yang mengandung dan melahirkannya itu. Ia menceritakan semua yang telah terjadi di Samosir," sambungnya.
Kepada sang ibu, pelaku pun berpamitan melanjutkan perjalanannya (pelariannya).
Ia pamit sembari memberikan sejumlah uang hasil curiannya kepada ibunya. Namun uang pemberianya ditolak sang ibu dan memintanya untuk segera bertobat.
Dari sana ia bergegas pergi ke rumah salah seorang pamannya, namun ia langsung diusir.
"Paman pelaku telah mengetahui bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan dicari polisi dari media sosial yang tersiar. Bahwa pelaku DPO polisi dan sedang diburu," sambungnya.
"Ia kembali melanjutkan pelariannya ke kota Binjai, sebelumnya ia membeli handphone, tas pakaian dan peci serta tasbih," tuturnya.
Tersangka Marwan (38) masih sempat ke sebuah rumah sakit di Binjai.
"Di Binjai ia sempat diajak temannya untuk membesuk ke salah satu rumah sakit. Polisi mengetahui bahwa pelaku ke rumah sakit tersebut setelah memantau cctv. Namun saat polisi datang, pelaku sudah lebih dulu pergi dan melanjutkan pelariannya.
"Dari sanaplah kemudian pelaku berangkat ke Tanjung Morawa dan menaiki angkutan umum. Berkat kerja sama Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi, pelaku akhirnya ditangkap di Tebingtinggi," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(BG/TS)