HUKUMNEWSSUMUT

Jemput Sabu di Perairan Malaysia, Dua Warga Tanjungbalai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 12 Juli 2022, 19:31 WIB
Last Updated 2022-07-12T12:31:11Z

Nekat menjemput sabu di perairan perairan Indonesia dan Malaysia, Dua pria asal Tanjung Balai Rahmad Hamdani alias AM dan Budihari dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Nekat menjemput sabu di perairan perairan Indonesia dan Malaysia, Dua pria asal Tanjung Balai Rahmad Hamdani alias AM dan Budihari dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menilai kedua lelaki itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 20 kg. "Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.


Jaksa Febrina dalam tuntutannya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan tidak ditemukan pada diri para terdakwa," ujar jaksa.


JPU menilai, para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda sidang pekan depan agenda nota pembelaan (pledoi).


Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini berawal pada Selasa 01 Maret 2022 lalu, saat terdakwa Budihari menawarkan Rahmad pekerjaan untuk menjemput sabu.


Kemudian, pada Rabu 2 Maret 2022 Budihari kembali menghubungi Rahmad dan menanyakan tawaran pekerjaan untuk menjemput sabu, ke perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.


Namun, saat itu terdakwa Rahmad belum sepakat dengan tawaran tersebut. Selanjutnya, Budihari kembali menawarkan pekerjaan tersebut hingga Rahmat pun mau.


"Sabtu 05 Maret 2022 sekira terdakwa Rahmat disuruh Budihari menemuinya di Ladang Jalan Bambu Selta Tanjung Balai," kata JPU. 


Di pertemuan tersebut, Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp 45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 juta, akan dibayarkan apabila sabu sudah diserahkan kepada seseorang di Medan.


Kemudian, terdakwa Rahmat pergi menuju ke dermaga PT Agis dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa mengajak Wak Gondrong menjemput sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp 15 juta.


Lalu, pada Minggu 06 Maret 2022, terdakwa bersama dengan Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia menggunakan 1 boat perahu.


Sekira pukul 22.00 WIB keduanya sampai di perbatasan.


"Lalu terdakwa dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa, dan ketika perahu terdakwa berada di posisi 5005 ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu," urai jaksa. 


Lalu orang tersebut melemparkan 1 buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 15.000 gram netto dan 1 buah tas warna biru berisi 5 bungkus plastik teh warna hijau berisikan sabu seberat 5.000 gram.


Selanjutnya, terdakwa menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia.


"Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan Wak Gondrong sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar," kata jaksa.


Namun, Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung bergerak mencaritau.


Lalu, pada 7 Desember 2022 saat terdakwa keluar dari perahu, anggota kepolisian langsung menangkap terdakwa, namun Wak Gondrong berhasil melarikan diri. 


Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa sabu itu, diperoleh atas suruhan Budihari. Lantas terdakwa dibawa mencari keberadaan Budihari.


"Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ujar jaksa. 


Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 1 plastik warna biru di dalamnya terdapat ganja seberat 8,84 gram netto.


Dikatakan jaksa adapun keuntungan yang akan terdakwa Rahmat apabila berhasil mengambil sabu tersebut dari perbatasan sebesar Rp 70 juta dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Budihari.(BG/MED)

TRENDINGMore