Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan, menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Anggota DPRD PAW Siska Ambarita. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samosir Siska Ambarita masa bakti 2019-2024 menggantikan Romauli Panggabean dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di ruang rapat DPRD Samosir, Senin (11/7).
Setelah dilantik, Siska Ambarita dipersilahkan untuk langsung menduduki kursi DPRD.
Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan mengatakan, PAW DPRD Samosir merupakan proses yang diatur dalam peraturan perundang undangan dan merupakan Keputusan Gubernur Sumatera Nomor 188.44/403/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Untuk itu, Sorta E. Siahaan mengajak dan mengingatkan, agar PAW yang baru dilantik dapat bekerja keras, menjalankan tupoksi sebagi wakil rakyat demi kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir. Menjalin komunikasi yang baik antar sesama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.(BG/TS)