NEWSPERISTIWASUMUT

Pelaku Penembakan Pendeta di Deliserdang Ditangkap, Ini Motifnya

Sabtu, 02 Juli 2022, 21:20 WIB
Last Updated 2022-07-02T14:21:34Z
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Waka Polresta AKBP Agus Sugiarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memaparkan pengungkapan kasus penembakan seorang Pemimpin agama.


D.SERDANG-BERITAGAMBAR :

Satreskrim Polresta Deliserdang akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan atau percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat terhadap seorang pendeta Fernando Tambunan (41) warga yang tinggal di komplek perumahan Victoryland, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/6).


Adapun motif penembakan itu, diduga karena tersangka berinisial ZS alias ZB warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang sakit hati karena korban menolak kutipan uang jaga malam dan uang kebersihan kompleks perumahan.


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Waka Polresta AKBP Agus Sugiarso SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Sabtu (2/7) di Mapolresta Deliserdang. Paparan itu turut dihadiri tersangka ZS alias ZB dan korban Pendeta Fernando Tambunan.


Tampak Pendeta Fernando Tambunan sudah sehat, sedang peluru senapan angin sudah dikeluarkan dari tubuhnya. Pendeta Fernando Tambunan datang menghadiri paparan itu bersama keluarganya.


Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan, tersangka ZS alias ZB diringkus Tekab unit Pidum (Pidana Umum) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (1/6) pukul 13.00 WIB, saat berada di sebuah bengkel cat mobil tidak jauh dari rumahnya. ZS alias ZB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang direncanakan.


“Sesuai hasil pemeriksaan, motif penembakan itu berawal ketika ZS alias ZB sakit hati atas penolakan Pendeta Fernando Tambunan, untuk membayar kutipan jaga malam dan kebersihan Rp 50.000 di komples perumahan Victory Land III dengan perkataan “Tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan”. Atas penolakan itu, ZS alias ZB geram dan emosi sehingga dia berencana membuat “pelajaran” terhadap korban,” kata Irsan.


Saat hendak keluar dari rumah, ZS alias ZB bertengkar dengan isterinya, membuat ZS alias ZB teringat atas penolakan kutipan itu. Sehingga dia membawa senapan angin miliknya yang digantung di ruang tamu ke kandang lembu, Senin (27/6) pukul 10.00 WIB.


“Malam itu, ZS alias ZB membawa 3 butir peluru timah dan senapan angin, dia berangkat menuju tempat jaga malam. Dari lokasi jaga malam, ZS alias ZB berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit mendatangi rumah Pendeta Fernando Tambunan, Senin (27/6) pukul 20.00 WIB,” ujar Irsan.


Setelah melihat lokasi aman, ZS alias ZB memasukkan satu peluru ke dalam selongsongan senapan angin dan mengongkangnya. Dengan posisi berdiri di batang kelapa sawit, ZS alias ZB membidik Pendeta Fernando Tambunan yang sedang duduk diteras rumahnya yang kebetulan menghadap kelapa sawit.


“Dalam kasus itu penyidik mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin jenis Gejluk merek Aerogun. Kini ZS alias ZB menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 340 Jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Irsan.


Sebelumnya diberitakan, Pendeta Fernando Tambunan 42, warga Perumahan Victory Land Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, diduga ditembak OTK (Orang Tidak Kenal) dibagian dada sebelah kanan, Senin (27/6) pukul 20.30 WIB.(BG/DS)



TRENDINGMore