HUKUMMEDANNEWS

PN Tinggi Sumut Perberat Hukum Lima Oknum Polisi Curi Uang Saat Penggeledahan Narkoba

Jumat, 08 Juli 2022, 11:52 WIB
Last Updated 2022-07-08T04:52:27Z

Oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu saat diadili di PN Medan beberapa waktu lalu. (Dok/Net/TNC)



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman tiga oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa pencurian uang hasil penggeledahan kasus narotika.


Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga.


Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Ronius dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya memvonis rendah ketiga terdakwa.


Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Matredy Naibaho.


Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman, narkotika golongan i dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir website PT Medan, Kamis (7/7/2022).


Sementara itu, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara.


Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar hakim.


Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 22 hari penjara.


Padahal sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.


Padahal sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara.


Ketiga terdakwa pun langsung bebas usai putusan tersebut dibacakan.


Selain ketiga terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, serta Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari penjara, namun putusan banding dan kasasi terhadap keduanya belum keluar.


Sementara itu, JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa awal mula perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.


“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.


Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.


Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.


Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.


Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.


Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.


“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.


Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.


Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.


“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.


Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.


Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.


Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(BG/TNC)

TRENDINGMore