Kepolisian resor (Polres) Samosir menyebar poster DPO pelaku pembunuh Pasutri di Hotel TMI Jalan Raya Simanindo-Pangururan Desa Martoba Kecamatan Simanindo. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kepolisian resor (Polres) Samosir menetapkan Marwan alias Begu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia diduga pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) di tempat bekerjanya Hotel TMI di jalan Raya Simanindo-Pangururan Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Senin (11/7) lalu.
JG (45) dan HK (43) ditemukan tewas pertama kali ditemukan oleh anaknya pada Senin (11/7) dengan kondisi tubuh berlumuran darah di dapur rumahnya.
Aparat kepolisian menyebar foto pelaku melalui media sosial. Mohon doa dan bantuan informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian bila melihat orang dengan ciri-ciri diatas,"harap memberitahukan kepada Polisi dan akan diberikan imbalan," ujar Kapolres Samosir Josua Tampubolon, Rabu (20/7).
Marwan alias Begu asal dari Bandar Baru Kabupaten Deliserdang, mempunyai ciri-ciri tinggi badan sekitar 168 cm, rambut ikal, warna kulit sawo matang, muka lonjong, bentuk badan biasa.
Marwan juga memiliki tatto motif rantai kecil melingkar dilengan kanan dan mata sedikit sipit.
Marwan disangka telah melakukan pembunuhan atau melakukan tindak pidana pasal KUHP 338 di kabupaten Samosir.(BG/TS)