Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, memperlihatkan barang bukti narkoba saat acara konprensi pers. |
LABUHANBATU UTARA-BERITAGAMBAR :
Seakan tidak ada jerahnya BH alias Beny yang baru selesai menjalani hukuman penjara Januari 2022, kembali ditangkap oleh Satres Narkoba atas perbuatan yang sama.
BH ditangkap di rumahnya Dusun Kampung baru Desa Pasir Tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/7).
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba IPDA CH. Suhartono, Sabtu (16/7).
Anhar menyebutkan adapun barang bukti yang diamankan sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, Satu unit Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu kotak sendal merk Ando, Satu dompet merk Polo warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, BH sudah tiga kali menjual Narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, BH menjual Narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya yang di peroleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus C yang dikirim oleh Iwan yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya.
Terhadap BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tambahnya. (BG/LB)