Karyawan Bawa Kabur Uang Toko, diamankan Polisi. |
KARO-BERITAGAMBAR :
Seorang karyawan Toko Ritel Indomaret atau PT. Indomarco Prismatama ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo karena bawa lari uang hasil penjualan toko.
Tersangka berinisial RSSN (25) warga JL. Jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut bawa lari uang hasil penjualan toko senilai Rp38.648.500.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP. Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, membenarkan pelaku RSSN adalah seorang pegawai Indomaret Gung Negeri yang terletak di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe.
“Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri, saat itu pelaku menjabat sebagai asisten toko,” ucap Kasatreskrim yang biasa disapa Joe, Senin (11/7).
Joe menjelaskan, pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama pada 10 Agustus 2021 lalu. “Modus pelaku ini dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut,” ungkap Joe.
Belakangan diketahui tersangka kabur ke Pulau Jawa tepatnya ke Kota Jakarta. Selama pelarian, tersangka sempat mencari pekerjaan di ibu kota, sebelum akhirnya terciduk di Kota Bekasi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dari Undang-undang KHUP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tutup Joe.(BG/TK)