Tersangka pemilik daung ganja kering sebanyak 8 Kg diamankan Polisi. |
ACEH-BERITAGAMBAR :
HR (44) warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe yang diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram diamankan di Polsek setempat, Senin (4/7) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan, personelnya berhasil mengamakan pelaku beserta barang bukti tersebut karena laporan dari masyarakat. “Sekarang pelaku dan bb (barang bukti)-nya sudah diamankan,” sebutnya.
Kronologisnya, Unit Intelkam dan Reskrim Polsek Badar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara ada orang yang memiliki, menyimpan dan menjual ganja.
Kanit Reskrim Polsek Badar langsung berkordinasi dengan Kapolsek Badar yang langsung menindaklanjutinya. Hasilnya sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Badar dan Pos Pol Ketambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Badar melakukan penggeledahan di sebuah rumah disaksikan penghuninya seorang laki-laki beserta barang bukti ganja 8 Kg.
“Dan kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti ke Polsek Badar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres.(BG/AC)