Terpidana 4 tahun penjara Sugianto alias Aliang (lagi menelepon) saat diboyong menuju bandara. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Terpidana 4 tahun penjara, Sugianto alias Aliang, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7). Aliang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).
Warga Jalan Brigjend Hamid, Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan. Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana.