Personil Sat Reskrim Polres Asahan bersama Provos Kodim 0208/AS mengamankan judi tembak ikan di Asahan. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Polres Asahan dan Provos Kodim 0208/AS razia gabungan, dengan mengamankan 9 unit mesin judi jenis meja tembak ikan, 10 orang serta uang tunai Rp 6.524.000 sebagai barang bukti.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Dian Simangunsong, Rabu (20/7), mengatakan bahwa kegiatan dilakukan Selasa (19/7) malam dengan tim gabungan antara personil Polres Asahan Provos Kodim 0208/AS, dengan melakukan razia tempat judi tembak ikan di empat titik ( Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Airjoman. Jln Skrap, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat. Jln Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Pulo Bandring. Jalinsum Pulau Maria, Kecamatan Simpangempat).
“Dari razia ini kita amankan 9 unit meja tembak ikan, 1 buah CPU. 5 orang anak koin (pekerja) mesin tembak ikan, dan 5 orang pemain. Uang tunai Rp 6.524.000 dan 6 buah chip,” jelas Dian.
Dian mengatakan, bahwa razia gabungan dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan menanggapi segala laporan dari masyarakat.
“Kita atas laporan masyarakat, sehingga kita lakukan tindakan razia,” jelas Dian.
Untuk barang bukti, kata Dian, diamankan di Polres Asahan, sedangkan 10 orang pekerja atau pemain dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum yang berlaku.
“10 orang yang kita amankan kini masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Dian.(BG/AS)