Bupati Samosir membuka acara Advokasi nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat dan pengawasan kemitraan di Lingkungan Pemkab Samosir |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menegaskan agar aparatur yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku, menghindari persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir saat membuka acara Advokasi nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat dan pengawasan kemitraan di Lingkungan Pemkab Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (20/9).
Kegiatan tersebut menghadirkan Nara sumber kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas dan Benny Pasaribu. Diikuti pelaku pengadaan barang dan jasa yaitu, pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja pemilihan, unit kerja pengadaan barang/ jasa, serta pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir.
Bupati Samosir menambahkan, dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu peningkatan pemahaman persaingan usaha tidak sehat dan monopoli bagi aparatur penyelenggara pemerintahan, khususnya yang secara tupoksi melaksanakan pengadaan barang/jasa. Persaingan usaha harus sehat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha dan khususnya masyarakat.
"Kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemkab Samosir" tegas Vandiko.
"Intinya, ikuti semua proses tender pengadaan barang/ jasa sesuai peraturan yang berlaku. Tidak saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, hindari dan cegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait" tandas Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom
Disamping itu, Bupati Samosir mengharapkan optimalisasi produk lokal dalam mendukung usaha lokal. Memperbanyak UMKM masuk e-katalog sebagai upaya mendukung UMKM lokal.
Kepala KPPU, Ridho Pamungkas menyampaikan materi "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat". Dijelaskan, bahwa dalam proses tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. KPPU menangani sanggahan apabila pemenang tender sudah ditetapkan.
Melakukan penegakan hukum administratif sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. Kepala KPPU juga menjelaskan hal-hal yang harus dihindari dalam proses pengadaan barang/jasa agar penyelenggara tidak terjerat dalam kasus hukum.
(BG/TS)