Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menunjukkan barangbukti pembunuhan Harlen Sinaga. |
HUMBAHAS-BERITAGAMBAR :
AM (46) Warga Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya, Harlen Sinaga (48) Minggu (28/8) lalu di perladangan Saba Dolok.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Wakapolres Kompol Deminta Pinem, Kabag Ops Kompol Septian, Kasat Reskrim Iptu Master Purba dalam keterangan pers, di Mapolres Humbahas, Rabu (14/9) membenarkan, bahwa pelaku pembunuhan di Desa Sampean itu melibatkan istri korban, AM beserta selingkuhannya, HS (50) Warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.
Dijelaskan, motif pembunuhan berencana itu dilatari masalah ekonomi rumahtangga AM dengan korban. "Karena masalah ekonomi, hubungan rumahtangga korban dengan AM sudah tidak harmonis. Kemudian, istri korban melakukan perselingkuhan dengan HS. Memuluskan asmara terlarang ini, kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, mereka (tersangka) akan melakukan pernikahan," terang Kapolres.
Diuraikan, dalam pembunuhan berencana ini, ibu empat dari anak ini menantang HS membunuh korban. Dengan alasan HS menikahi AM. "Kalau berani, habisi," kata Kapolres menirukan pembicaraan AM kepada HS melalui seluler.
"Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan, dua hari sebelum eksekusi mati. Saat korban pergi ke ladang, AM meminta ke HS untuk menghabisi korban di perladangan," tukasnya.
Mengungkap kasus pembunuhan ini, lanjut Kapolres, pihaknya melalui petugas Satreskrim dibackup oleh personil Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan 24 orang saksi.
Selanjutnya, Sabtu, (10/9) timsus Sat Reskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter beserta anggota mengamankan HS dari sebuah warung di Desa Janji Kecamatan Dolok Sanggul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, HS mengakui bahwa dirinya sudah bersepakat dengan AM (Istri korban) untuk menikah dan membunuh Harlen. Rencana pembunuhan itu disepakati, Jumat, (26/8).
Mantan Kasubdit Audit Dipamobvit Polda Jateng ini menambahkan, atas kasus pembunuhan ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Setelah sebelumnya diamankan dari tempat yang berbeda.
Dari tersangka HS, petugas mengamankan sejumlah barangbukti Septor Honda Supra Nopol BA 2669 VV, kayu bulat sepanjang 50 cm, handphone merk Samsung dan pakaian yang digunakan tersangka HS.
Sementara barangbukti dari tersangka AM, handphone merk Oppo, sandal dan kain sarung. Barangbukti dari korban, sepatu booth, parang, handphone nokia, pompa elektrik, pestisida tanaman dan pakaian yang digunakan korban.
Kasat Reskrim, Iptu Master Purba kepada wartawan menambahkan, atas pembunuhan ini, HS dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP. Tersangka AM dijerat Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Harlen Sinaga, (48) Warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara ditemukan terbujur kaku tak bernyawa dalam kubangan air, di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Minggu (29/8).
Kapolres Humbahas melalui Kasat Reskrim Iptu Master SM Purba kepada wartawan, Senin (29/8) melalui selulernya, mengatakan, bahwa korban pertamakali ditemukan oleh istrinya.
Dikatakan, setelah dilakukan evakuasi dan visum, terdapat luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.
(BG/HH)