Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan BB sabu hasil tangkapan dari kedua tersangka. |
RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR ;
Pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang yang menjadi buronan selama 5 bulan diciduk Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Iptu Elimawan Sitorus, Rabu (28/9).
Menurut Kasat, pemasok sabu ke lapas Kota Pinang RS (30) diciduk petugas saat sedang tidur dikediamannya di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Sabtu (17/9) sekira pukul 19.30.
" RS sudah diburu sekira 5 bulan. Dan tertangkap atas pengembangan kasus sabu dengan pelaku ES pada waktu yang sama dengan RS, " ungkap Martualesi.
ES (25) ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba setelah dilakukan undercover buy dan dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu berat 5,94 Gram Netto.
Kedua tersangka yaitu RS dan ES
dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kasat.
Beri Bantuan Tongkat
Tersangka RS sebelum tertangkap mengalami laka tunggal dan mengakibatkan kaki patah. RS
yang diboyong ke Mapolres sangat kesulitan berjalan.
RS kepada petugas mengaku menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya BA ke Lapas Kota Pinang, mungkin ini akibat dosa saya Pak demikian disampaikannya.
Kondisi RS yang sangat memprihatikan mengugah hati Kapolres Labuhanbatu untuk membantu dan menyerahkan sepasang tongkat melalui Kasat Narkoba agar memudahkan RS untuk berjalan.
Sebelumnya, petugas lapas pada bulan Mei 2022 menangkap seorang ibu rumah tangga PA (51) membawa sabu seberat 1,5 gram dicampurkan pada juice pokat saat membesuk anaknya BS di Lapas Kota Pinang.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa ibu PA tidak tahu bahwa yang dibawa adalah narkoba. Beliau dititipi oleh RS yang diketahui merupakan pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (BG/LBS)