Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus pembakaran tempat hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (28/9/2022).
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kita sudah menetapkan tersangka ada beberapa orang," katanya.
Fathir mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Ia juga enggan membeberkan identitas tersangka.
"Sejauh ini ada tujuh tersangka, untuk identitasnya nanti dulu ya, karena masih dalam pengejaran," ujarnya.
Diketahui, tempat hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/9/2022) malam lalu.
Aksi pembakaran ini viral setelah video yang menampilkan para pelaku melakukan pembakaran beredar di media sosial (Medsos).