DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap penangkapan seorang kurir narkoba, berinisial AR alias Ajo 37, dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101,10 gram atau 1 Ons lebih dan 500 butir pil happy five.
Pengungkapan kasus itu disampaikan, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Kanit I Iptu David Erikson, SH dan Kasubbag Humas AKP Krisman Karosekali, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/9) di Mapolresta Deliserdang.
Agus menjelaskan, kurir yang membawa pil happy five AR adalah warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Dimana, AR mengambil barang haram itu dari seseorang yang disebut berinsial CS, Sabtu (24/9) pukul 16.00 WIB, di Desa Nagatimbul Kecamatan Tanjungmorawa. "Dari dalam plastik warna hijau, ditemukan sabu 101,10 gram di dalam plastik klip transparan dan psikotrapika jenis pil happy five sebanyak 500 butir," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, AR alias Ajo mengaku narkoba itu adalah miliknya yang diantarkan oleh seseorang atas suruhan pria berinsial CS melalui telepon selular (ponsel) miliknya. Selanjutnya narkoba itu akan diserahkan kepada seseorang yang disebut berinsial M yang juga melalui ponsel, sehingga dia tidak mengenalnya.
"AR ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 dari UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Agus.
Sedangkan Menurut AR alias Ajo yang sudah memiliki anak itu, pekerjaan menjadi kurir narkoba sudah 2 kali dilakukannya, namun baru kali ini ketangkap. AR alias Ajo mengaku pekerjaan itu dilakukan karena desakan ekonomi keluarga. (BG/DS).