NEWSPERISTIWASUMUT

DPRD Sumut Apresiasi BPOM Medan Sita 4.000 Kotak Sirup Kandung EG/DEG

Rabu, 26 Oktober 2022, 13:02 WIB
Last Updated 2022-10-26T06:02:05Z

Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI Medan dan kepolisian yang menyita obat sirup mengandung etilen glikol.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI Medan dan kepolisian yang menyita obat sirup mengandung etilen glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,5 mg/kg berat. Obat sirup yang disita sebanyak 5 mobil box atau sekitar 4.000 kotak.


Hal itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto, Rabu (26/10/).



"Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut ke BBPOM Medan, ada sekitar 4.000 kotak atau lebih kurang 5 mobil box produk sirup mengandung cemaran EG/DEG yang disita. Mereka (BBPOM dan kepolisian) baru merazia dan menyita produk sirup mengandung cemaran etilen glikol itu,” ujarnya. 


Sidak yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk merespon atas keresahan masyarakat Sumut, terhadap maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak.


“Saat kami sidak, kami diterima Pak Marbun bagian penindakan dan Pak Jupri bagian laboratorium BBPOM Medan. Dari hasil sidak terungkap ribuan produk sirup mengandung cemaran etilen glikol yang disita tim razia BBPOM. Kami tidak hanya mendengar laporan hasil razia, tapi melihat langsung barang-barang yang disita mereka,” ungkap Hendro.(BG/MED)



TRENDINGMore