Petugas Kepolisian mengamankan mesin judi tembak ikan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Petugas Polsek Percut Seituan dibantu personel Sabhara Polrestabes Medan menggerebek tiga lapak judi tembak ikan yang ada di Jalan Beringin VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Adapun lapak judi tembak ikan yang digerebek petugas berada di Gang Pinguin, Gang Dahlia dan Gang Kuini.
Polisi tidak ada mengamankan satu orang pun tersangkanya, termasuk pemilik lapak judi tembak ikan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, Kamis (27/10) mengatakan, penggerebekan lapak judi tembak ikan ini dilakukan sekira pukul 10.30 WIB.
"Personel Reskrim kami dibantu Sabhara Polrestabes Medan mengamankan tiga mesin judi tembak ikan," kata Agustiawan.
Agustiawan cuma mengatakan, bahwa penggerebekan ini dilakukan atas keresahan dan laporan masyarakat.
Dia juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan dan mengawasi keberadaan lapak judi di wilayahnya.
Jika ada menemukan lapak judi, warga diminta segera melapor ke dirinya, agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menginformasikan kepada kami, dan saya imbau jika masih ada yang mengetahui praktik perjudian dan peredaran narkoba, harap diberitahukan ke polisi agar kita tindak lanjuti," pungkasnya. (BG/MED)