Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo saat sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Dia mengaku sangat menyesal. Sambo menyebut peristiwa pembunuhan Yosua terjadi akibat kemarahannya.
"Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya," katanya.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," sambung Sambo.
Berikut pernyataan lengkap penyesalan Ferdy Sambo:
Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan.
Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya.
Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum.
Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian Yang Mulia.
Kemudian Putri Candrawathi juga meminta maaf kepada ayah dan ibu Brigadir Yosua Hutabarat. Putri mengaku menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini dengan ikhlas.
Hal itu juga disampaikan Putri setelah mendengar kesaksian ibu dan ayah Yosua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Putri mulanya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Yosua Hutabarat.
"Saya ingin menyampaikan sesuatu kepada Ibu. Mohon izin, Yang Mulia, mohon izin, Penuntut Umum. Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita kepada Ibu dan Bapak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya Ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberi tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Putri.
Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(BG/NET)