Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menunjukkan barangbukti pembunuhan dalam konfrensi pers di Aula Mapolres Humbahas. |
DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR : Penyelidikan atas pembunuhan Nurmaya Situmorang (43) oleh tersangka Harapan Munte atau HM (44) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terus bergulir di Mapolres Humbahas.
Pemeriksaan sementara oleh petugas Satreskrim kepada tersangka, bahwa motif pembunuhan dan mutilasi itu dilatari sakit hati tersangka kepada istrinya, korban Nurmaya Situmorang.
"Keterangan tersangka kepada petugas, bahwa motif pembunuhan itu karena tersangka merasa sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban sering berkata kasar dan memaki serta perlakuan yang tidak layak," terang Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Aula Mapolres Humbahas, Senin (14/11).
Atas motif tadi, tersangka tega menghabisi istrinya hingga memutilasi, merebus dan membakar. Proses pembunuhan dengan menusuk pisau ke leher korban disaksikan oleh anak tersangka, RM, 3.5.
Dikatakan, bahwa pembunuhan sadis itu terjadi, Jumat (11/11) sekitar Pukul 10:00 WIB. Awalnya pelaku mengunci korban di dalam kamar. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan kembali ke kamar. Selanjutnya, tersangka mencekik korban dan langsung menusuk pisau ke bagian leher korban. Tersangka juga menyeret korban ke dapur. Kemudian tersangka menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali. Dalam pembunuhan itu, tidak ada perlawanan korban.
Malamnya, sekitar Pukul 19:00 WIB, tersangka memenggal kepala korban dan memasukkan ke dalam karung plastik. Tidak hanya disitu, sekitar Pukul 23:00 WIB, dengan kapak, tersangka memotong tangan korban dan dimasukkan ke dalam panci berisi air untuk direbus.
Selanjutnya, Sabtu (12/11), Pukul 03:40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah
kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07:15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam satu karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan satu buah mancis.
Atas pembunuhan itu, petugas telah menyita sajam berupa, kapak, pisau belati, mancis, celurit, kaus kerah berwarna-warni, jas warna abu rokok, handphone samsung warna putih.
Ditanya, informasi bahwa tersangka pernah dibawa ke RS Jiwa, Kasat Reskrim Iptu Master Purba mengatakan kalau hal tersebut masih mereka dalami.
"Pengakuan pihak keluarga, katanya, tersangka pernah dirawat selama dua bulan RS Jiwa di Medan, tepatnya tahun 2004 lalu. Hal itu dibuktikan dengan surat yang di fotocopy. Pun demikian kita masih melakukan pendalaman," jelas Master.
Disinggung kondisi anak korban/tersangka, RM yang masih di bawah umur, lanjut Master, bahwa anak tersangka/korban kondisi baik. Namun dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melakukan pendampingan melalui unit PPA Polres Humbahas dan Dinas PMD2A Kabupaten Humbahas.
"Sejauh ini keadaan RM kondisnya baik. Atas kejadian itu, kami langsung melakukan pendampingan melalui Unit PPA dan DPMDP2A," tukasnya.
Atas kejadian ini, sambung perwira polisi dua balok emas dipundaknya itu menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum, kini tersangka dijebloskn ke ruang tahanan polisi (RTP) Polres Humbahas. (BG/HH)