Polres Labuhanbatu mengungkap dan menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu sebesar Rp 5 miliar. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Polres Labuhanbatu mengungkap dan menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu sebesar Rp 5 miliar lebih Tahun Anggaran (TA) 2013.
Ada 6 orang tersangka, satu diantaranya meninggal dunia, tanggal 30 Juni 2022 lalu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, di Rantauprapat, Selasa (22/11).
Ke 5 orang tersangka yang diamankan Polres Labuhanbatu saat ini adalah para pejabat dan staff di Sekretariat DPRD Labuhanbatu diantaranya FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013 dan diamankan pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki memaparkan Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Labuhanbatu. |
Sementara itu 4 orang tersangka lainnya diamankan pada Senin, 14 November 2022 lalu diantaranya AS, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu, dalam kasus ini ia selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Kemudian ZS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu, dalam kasus ini ia selaku PPK , selanjutnya ada FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Setelah itu BR selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sementara salah seorang tersangka yang telah meninggal dunia yakni Iman seorang wiraswasta selaku penyedia tiket pesawat palsu.
"Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," jelas AKP Rusdi.
AKP Rusdi mengungkapkan, Tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu bersumber dari APBD tahun 2013 ini merupakan kasus lama dan telah diusut sejak tahun 2018.
Dijelaskan AKP Rusdi, modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka ini yaitu dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai. Mereka menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu dengan mencantumkan harga lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
"Jadi mereka itu memesan tiket pesawatnya dari Iman," ucapnya.
Kini para tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkasnya.(LB/BG)